"Berikut Ini 5 Jenis Bangkai yang Haram Dikonsumsi Menurut Al-Qur'an"

Allah Taala mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, babi , dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan 4 macam binatang tersebut adalah masih terlalu global (mujmal). Ini kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam. Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut: 1. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati. 2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya. 3. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur. 4. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati. 5. Maa ...