"Berikut Ini 5 Jenis Bangkai yang Haram Dikonsumsi Menurut Al-Qur'an"
Allah
Taala mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, babi , dan binatang yang
disembelih bukan karena Allah. Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan 4 macam
binatang tersebut adalah masih terlalu global (mujmal). Ini kemudian diperinci
dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam. Dalam bukunya berjudul "Halal dan
Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) Syaikh Yusuf al-Qardhawi
menjelaskan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:
1.
Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara
menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada
tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
2.
Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan
sebagainya.
3.
Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga
mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
4.
An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga
mati.
5.
Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan
sebagian dagingnya sehingga mati.
Sesudah
menyebutkan lima macam binatang ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali
binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut
kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. "Jadi binatang-binatang
tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan
kita bicarakan di bab berikutnya," jelas Al-Qardhawi. Menurutnya, untuk
mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya
binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan
apa yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata: "Kalau kamu
masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul
dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya,
maka makanlah."
Dan
kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang
tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika
dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau
kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."
Al-Qardhawi mengatakan hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang agak
kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah bahwa Allah
SWT mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasih sayangnya dan
pemeliharaannya. Oleh karena itu, tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu
saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul
hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang
keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu
binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah
binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati
Dari
ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena
beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat
penyembelihannya. "Sebab maksud diharamkannya di sini, yaitu sebagai
hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga
satu sama lain bunuh-membunuh," ujar a-Qardhawi.
Maka
diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling
tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, di dalamnya
--dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan
dari sisa makanan binatang buas. Di mana hal ini biasa dilakukan orang-orang
jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas,
seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan
Allah buat orang-orang mukmin.
Terkait makanan kita memang harus hati-hati, semoga bermanfaat, menjelang
siang di Universitas Persada Indonesia YA.I