"Kenali 5 Kelompok yang Dilarang Terima Zakat Fitrah, Siapa Saja?".
.
Ada golongan yang berhak
menerima zakat fitrah , dan ada juga golongan orang-orang yang tidak berhak
bahkan dilarang menerimanya. Kenapa demikian dan siapa saja mereka yang tidak
boleh menerima zakat fitrah ini? Dalam kitab 'Fathul Qarib', Syekh Muhammad bin
Qasim al-Ghazziy menjelaskan, “Adapun ada lima orang yang zakat tak boleh
diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba
sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Muthalib; baik mereka menolak menerima
seperlima dari 1/5 bagian ghanimah tidak boleh memberikan zakat kepada mereka,
tapi mereka boleh mengambil sedekah biasa dan (e) orang kafir, pada sebagian
naskah tidak sah zakat orang kafir. Dan Orang-orang yang nafkahnya menjadi
tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka
dengan nama fakir miskin , boleh memberikannya atas nama orang yang jihad atau
orang yang berhutang misalnya.”(Fathul Qarib')
Maka disimpulkan yang tidak boleh menerima zakat fitrah ini yakni:
1. Orang kaya
2. Hamba cahaya (budak)
3. Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan keluarganya
4. Bani Muthalib, yaitu kerabat Nabi SAW
5. Kafir
Jika ternyata lima golongan ini mendapat zakat fitrah, maka zakatnya tidak sah. Hal ini dijelaskan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, "Apabila pezakat memberikan zakatnya sekalipun fitrah kepada orang kafir, hamba sahaya, Bani Hasyim, Bani Muthalib, maka pemberian di sini tidak sah sebagai zakat. Karena syarat penerima zakat hendaklah Islam, merdeka serta bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib. Sekalipun bani-bani itu terputus dari mendapatkan sebagian 0,04 persen dari ghanimah (harta rampasan perang).
“Sesungguhnya zakat-zakat
ini hanyalah merupakan kotoran manusia dan tidak halal diterima oleh Muhammad
dan keluarga.” (HR. Muslim) Namun menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha
dalam Ianatut Thalibin mengutip pendapat dalam Busya Karim disebutkan bahwa
sekelompok ulama mengatakan bahwa jika mereka telah terputus mendapatkan
ghanimah maka diperbolehkan untuk mendapatkan zakat. Sekalipun demikian,
mayoritas ulama berpendapat tidak boleh kecuali sedekat sunnah biasa maka halal
bagi keluarga Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Zakat Hanya untuk Orang Miskin Syaikh Abdul
Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal
Kitaabil Aziiz yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih
Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007M) mengatakan bahwa zakat fitrah tidak
boleh diberikan kecuali kepada orang miskin . Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah SAW pada hadis Ibnu ‘Abbas ra , ia berkata, “ Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari
perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang
miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum salat (‘Id), maka ia
zakat yang diterima. Dan barang-siapa yang mengeluarkannya setelah salat, maka
ia menjadi sedekah biasa.”[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 148)], Sunan Ibni Majah
(I/585, no. 1827), Sunan Abi Dawud (V/3, no. 1594]. Selanjutnya, zakat fitrah
diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari
ahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam,
maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang
di bawah tanggung jawabnya, seperti isteri, anak-anak, dan budaknya.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata, “Rasulullah SAW
memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang
merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah.”[Irwaa-ul Ghaliil (no. 835)],
ad-Daraquthni (II/141, no. 12), al-Bai-haqi (IV/161)].
Semoga bermanfaat, menjelang sore di Universitas Persada Indonesia Y.A.I