"Hukum Bayar Zakat Online, Sah atau Tidak?".
Dunia sudah serba digital
dan online, termasuk ketika hendak membayar zakat . Bagaimana hukumnya atas
zakat tersebut, sah atau tidak? Dalam Islam, ketika membayar zakat baik zakat
fitrah maupun zakat mal, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima
dari zakat yang telah kita berikan. Terkait pembayaran zakat online -nya,
apakah doa sebagai tanda terima tetap dilakukan atau tidak berlaku? Dilansir
dari zakat.or.id, dijelaskan bahwa pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk
salah satu rukun zakat . Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat.
Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang,
gadai dan sejenisnya. Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat,
harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki
harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat
adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat
haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Adapun unsur penting lainnya,
meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan
doa penerima zakat
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi,
dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus
menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah
zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa
menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka
zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara
online kepada lembaga amil zakat
Bersamaan dengan itu,
idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil
zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu
merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Lalu, konfirmasi zakat atau
transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam
mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak. Berzakat sebaiknya
tepat sasaran. Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan bahwa ada 8 (delapan) orang
yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Mualaf,
Fissabillillah, dan Ibnu Sabil. Di Indonesia, delapan golongan orang ini bukan
hanya terdapat di satu daerah saja, tetapi juga dari Sabang hingga Merauke.
Jika kita bisa membantu mereka yang ada di dekat kita, lalu bagaimana dengan
Sahabat kita yang ada di Timur dan Barat sana? Maka dari itu, selain social
distancing, transaksi zakat online menjangkau delapan golongan secara lebih
luas. Makin banyak zakat yang disebar, maka makin meringankan kaum yang
membutuhkan.
Jangan takut kekurangan
karena berbagi. Janji Allah untuk memberikan balasan tertera dalam Surat
Al-Anfaal ayat 60: ......Apa saja yang kamu infakkan pada jalan Allah nescaya
akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”
(QS. Al-Anfaal: 60)
Semoga bermanfaat, menjelang sore di Universitas Persada Indonesia Y.A.I