"Hukum Bekerja di Perusahaan Non Muslim".
Islam tak hanya mengatur hubungan manusia dengan Rabb-Nya (hablumminallah), tetapi juga mengatur hubungan antara sesama manusia (hablumminannas). Ada yang bertanya berkaitan dengan muamalah, bagaimana hukum seorang muslim bekerja kepada non muslim. Berikut pandangan Buya Yahya Zainul Ma'arif , pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebonyang disiarkannya lewat akun IG @buyayahya_albahjah, Senin (13/7/2020). (Baca Juga: Apakah Islam Membolehkan Perempuan Bekerja di Luar Rumah?) Pertanyaan: Assalamu'alaikum Wr Wb. Buya, saya Adrian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih. Jawaban: Wa'alaikumussalam Wr. Wb. Saudaraku Adrian yang semoga dimuliakan Allah SWT, Aamiin. Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam . Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja kepada orang di luar Islam .
Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal
tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan
dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai
madzhab. Semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua
kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian
para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut.
Seorang Muslim atau Muslimah
boleh bekerja di tempatnya orang kafir dengan syarat-syarat berikut ini:
1. Terjaga kehormatannya
khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan
seksual di tempat tersebut).
2. Bekerja untuk pekerjaan
di tempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat
perjudian).
3. Mengerjakan sesuatu yang
halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamr atau membantu jualan khamr)
4. Tidak menjadikan
bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi).
5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan
kewajiban (misalnya shalat atau puasa atau menutup aurat).
6. Bukan pekerjaan yang
menjadikan rendah di hadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki
atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir dengan maksud merendahkan
orang Islam). Jika seorang Muslim melakukan ini karena mereka memang perlu
bantuan maka hal tersebut diperkenankan.
7. Yakin bahwa pekerjaan
atau usaha tersebut keuntungannya tidak untuk memerangi kaum muslimin (misal
bukan seperti produk Yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum
muslimin).
8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Allah SWT) Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas. Di saat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal. Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram. [Baca Juga: Inilah Hadis-hadis yang Membangkitkan Semangat Mencari Rezeki (1)]
Semoga bermanfaat, menjelang sore di Universitas Persada Indonesia Y.A.I
Comments
Post a Comment