"Punya Kolam Renang di Rumah? Ngebor Airnya Harus Izin ESDM!"

 


 

Penggunaan air tanah bakal dibatasi. Berkaitan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengatur izin pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.
Adapun, peraturan terkait izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Adanya aturan ini, masyarakat dengan penggunaan air lebih dari 100 m3 tidak bisa seenaknya mengambil dan memakai air tanah karena harus meminta izin ke Kementerian ESDM.

Sasar Rumah Gedong dengan Kolam Renang
Dalam sebuah wawancara dengan awak media di Kementerian ESDM Jakarta akhir tahun lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan, sasaran utamanya adalah rumah orang kaya yang memiliki kolam renang.

Hal itu karena rumah orang kaya, terutama yang memiliki kolam renang menggunakan air dalam kapasitas yang cukup besar. Apalagi untuk menjaga kolam renang tetap bersih perlu mengganti air di dalamnya.

"Kalau kita mencoba komparasi kira-kira kalau perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhan berapa, mungkin lebih 100 m3. Oleh karena itu, orang masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan karena dia mengambil dari lokasi yang sama masyarakat luas, yang dipergunakan untuk sehari-hari, sehingga itulah sebenarnya sasaran kita," tutur dia dalam kesempatan tersebut seperti dikutip dari detikFinance, Minggu (11/2/2024).

Dia menerangkan, pemakaian air tanah 100 m3 per bulan itu setara dengan 100.000 liter. Jumlah itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air rumah tangga dengan volume 500 liter. Selain itu, jumlah itu juga setara dengan 5.000 galon air volume 20 liter.

"Kalau dikomparasi isi galon air, itu kira-kira 5.000 kali pengisian atau 5.000 buah galon air," katanya.

Di sisi lain, rata-rata penggunaan air di Indonesia 30 m3 per keluarga. Wafid mengatakan, masyarakat yang menggunakan air tanah di bawah 30 m3 per bulan tak perlu khawatir karena tidak perlu izin.

"Kalau pemakaian hari-hari biasa atau keluarga biasa anggota keluarga dalam satu rumah tangga itu paling tidak rata-rata 30 m3 atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir masyarakat umum," katanya.

Sebelumnya, Wafid menerangkan bahwa aturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut. Ia juga mengatakan, aturan seperti ini bukanlah barang baru.

"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," kata Wafid.

Semoga bermanfaat, sore sambil ngopi sore di Universitas Persada Indonesia Y.A.I


Popular posts from this blog

"Penyebab Musibah di Dunia, Ternyata karena Perbuatan Dosa".

"Beginilah Keberkahan Suatu Negeri dalam Tafsir Al Qur'an Surat Al A'raf Ayat 96".

"Terungkap, NATO Gunakan AI untuk Lacak Pesawat Rusia"