"Punya Kolam Renang di Rumah? Ngebor Airnya Harus Izin ESDM!"
Penggunaan air tanah bakal dibatasi. Berkaitan dengan itu,
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal
mengatur izin pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.
Adapun, peraturan terkait izin tersebut tertuang
dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Adanya aturan ini, masyarakat dengan penggunaan
air lebih dari 100 m3 tidak bisa seenaknya mengambil dan memakai air tanah
karena harus meminta izin ke Kementerian ESDM.
Sasar Rumah Gedong dengan Kolam Renang
Dalam sebuah wawancara dengan awak media di
Kementerian ESDM Jakarta akhir tahun lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan
Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan, sasaran utamanya adalah
rumah orang kaya yang memiliki kolam renang.
Hal itu karena rumah orang kaya, terutama yang
memiliki kolam renang menggunakan air dalam kapasitas yang cukup besar. Apalagi
untuk menjaga kolam renang tetap bersih perlu mengganti air di dalamnya.
"Kalau kita mencoba komparasi kira-kira kalau
perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air
di dalam kolam, itu kebutuhan berapa, mungkin lebih 100 m3. Oleh karena itu, orang
masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang
kita minta persetujuan karena dia mengambil dari lokasi yang sama masyarakat
luas, yang dipergunakan untuk sehari-hari, sehingga itulah sebenarnya sasaran
kita," tutur dia dalam kesempatan tersebut seperti dikutip dari
detikFinance, Minggu (11/2/2024).
Dia menerangkan, pemakaian air tanah 100 m3 per
bulan itu setara dengan 100.000 liter. Jumlah itu setara dengan 200 kali
pengisian tandon air rumah tangga dengan volume 500 liter. Selain itu, jumlah
itu juga setara dengan 5.000 galon air volume 20 liter.
"Kalau dikomparasi isi galon air, itu
kira-kira 5.000 kali pengisian atau 5.000 buah galon air," katanya.
Di sisi lain, rata-rata penggunaan air di
Indonesia 30 m3 per keluarga. Wafid mengatakan, masyarakat yang menggunakan air
tanah di bawah 30 m3 per bulan tak perlu khawatir karena tidak perlu izin.
"Kalau pemakaian hari-hari biasa atau
keluarga biasa anggota keluarga dalam satu rumah tangga itu paling tidak
rata-rata 30 m3 atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir
masyarakat umum," katanya.
Sebelumnya, Wafid menerangkan bahwa aturan ini
dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan
yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga
menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land
subsidence) dan intrusi air laut. Ia juga mengatakan, aturan seperti ini
bukanlah barang baru.
"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan
debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang
Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," kata
Wafid.
Semoga bermanfaat, sore sambil ngopi sore di Universitas Persada Indonesia Y.A.I