Hukum Paylater dalam Islam, Halal atau Haram?
Kemajuan
teknologi digital memberikan kemudahan kehidupan dalam berbagai sisi, termasuk
dalam bidang transaksi atau jual beli ekonomi. Salah satunya yang tengah tren
adalah paylater (sistem transaksi bisnis yang pembayarannya bisa dilakukan di
belakang atau kemudian hari). Bagaimana sebenarnya hukum paylater ini dalam
Islam?
Diketahui,
sistem paylater mempraktekkan cara membeli barang bisa dibayar setelah barang
diterima, atau dengan tenggang waktu. Bahkan juga dibayar dengan cara angsuran.
Syarat pengajuannya relatif mudah, sedangkan prosesnya pun cepat. Tidak ribet,
tidak pula bertele-tele. Sehingga banyak warga masyarakat yang tertarik
menggunakannya. Namun sebagai Muslim, masih banyak mempertanyakan apakah sistem
tersebut halal atau haram? Pasalnya tidak sedikit kaum muslim yang ragu atas
hukumnya, atau takut tidak sesuai dengan kaidan dan tuntunan agama Islam.
Seperti dilansir laman halalmui.org, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum
mengeluarkan fatwa secara khusus tentang sistem paylater ini. Namun, dalam
Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang
berbasis riba hukumnya haram. Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam
Sholeh menegaskan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung
riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Apalagi
banyak kasus menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan perusahaan pinjaman
online (pinjol) juga sangat tidak etis. Bahkan, ada cenderung sikap keras dan
kasar terhadap klien atau nasabah yang dianggap menunggak angsuran sampai pada
beberapa waktu tertentu. Seperti mempermalukan klien-nasabah dengan menyebarkan
data pribadi utang dan tunggakan klien-nasabah yang menunggak kepada publik
melalui kontak medsos yang dimiliki klien. Juga, mengirimkan juru tagih yang
berpenampilan sangar, sikap serta perilaku kasar dengan gaya preman, meneror,
mengancam, dan “menakutan” bagi klien. Hal tersebut tentu berdampak lebih
lanjut jadi sangat meresahkan masyarakat. Hukum tersebut tidak hanya berlaku
pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu
offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung
riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan
bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan
dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Sebaliknya, seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online
hukumnya halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah . Sebagai
umat Islam, alangkah baiknya apabila kita mampu dan memiliki cukup uang untuk dipinjamkan,
kita bisa melakukannya untuk orang-orang yang sedang membutuhkan, agar mereka
tidak terjerat dengan pinjaman online.
Selain itu, memberikan penundaan atau
keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang sedang mengalami kesulitan
merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab. Seperti diketahui, riba
adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau
tambahan. Dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan
dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang itulah yang membedakan riba dengan
transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana
kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli. Sederhananya, riba adalah
tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari
peminjam utang. Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan
transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan
ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadist. Untuk itu, umat Islam
sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan
prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat
layanan pinjaman yang merugikan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala
berfirman : “.....Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
…” (QS. AlBaqarah: 275).
Semoga bermanfaaat, menjelang siang di Universitas Persada Indonesia Y.A.I