"Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi".
Hukum wanita menawarkan diri
untuk dinikahi ini penting diketahui dan dipahami kaum muslim dan muslimah.
Sebenarnya seorang wanita yang mengagumi laki-laki baik dan saleh kemudian
menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah hal yang tercela
Sebagian orang di zaman ini
mungkin memandang rendah apabila wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi
laki-laki. Padahal di zaman Rasulullah, hal itu pernah terjadi. Diterangkan
dalam banyak riwayat, pada zaman Rasulullah, wanita muslimah terbiasa menawarkan
dirinya untuk dinikahi oleh lelaki yang saleh, sebagaimana dalam sebuah hadis
panjang riwayat Imam Al-Bukhari dijelaskan: Ada seorang wanita menawarkan
dirinya untuk dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:
"Wahai Rasulullah,
adakah engkau ingin kepadaku?" Mendengar itu, anak perempuan Anas, Sahabat
Nabi berkata:
"Alangkah sedikitnya
rasa malu wanita itu!" Maka spontan sang ayah (Anas) menasehati putrinya
dengan berkata:
Alangkah sedikitnya rasa
malu wanita itu!" Maka spontan sang ayah (Anas) menasehati putrinya dengan
berkata:
"Wanita ini lebih baik
daripada kamu, sebab ia suka kepada Nabi hingga ia menghibahkan dirinya kepada
Beliau."