"Apakah Boleh Melepas Hijab Demi Pekerjaan? Ini Penjelasan dari Dua Ustaz Ternama di Indonesia".
Apakah boleh melepas hijab
demi pekerjaan? Mengingat jika dilihat dari kacamata Agama Islam, pada dasarnya
membuka aurat adalah salah satu dosa besar yang wajib dihindari. Namun, apakah
ada pengecualian terkait membuka aurat untuk para kaum muslimah ini? Jawaban
untuk boleh tidaknya melepas hijab atau membuka aurat demi pekerjaan ini sempat
disampaikan oleh sejumlah ustaz ternama Indonesia. Pendapat dari Ustaz Adi
Hidayat Salah satunya adalah pendapat dari Ustaz Adi Hidayat yang awalnya
menjelaskan terkait landasan menutup aurat telah tercantum dalam Surah Al-Ahzab
Ayat 59. Allah SWT berfirman :
Artinya : Wahai Nabi!
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali,
sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Atas
dasar itu, Ustaz Adi Hidayat lantas menyarankan agar umat muslim hendaknya
mencari pekerjaan yang dapat menjaga nilai kemuliaan sebagai umat Islam.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, rezeki seseorang tidak akan pernah tertukar bagi
orang yang telah berusaha. Sehingga usahakan terlebih dahulu segala macam cara
untuk bisa mendapatkan rezeki yang diberkahi Allah SWT. Ustadz Adi Hidayat
menambahkan saking sayangnya Allah kepada muslimah, maka turunlah perintah berjilbab.
Jilbab ini juga menjadikan pertanda jika seseorang itu tengah beriman kepada
Allah SWT. Pendapat dari Buya Yahya Tidak hanya Ustaz Adi Hidayat saja yang
tidak menganjurkan agar muslimah lepas hijab karena pekerjaan, Buya Yahya juga
memiliki
pendapat yang sama. Ulama
Indonesia, Buya Yahya, berpendapat jika sebaiknya muslimah tidak melepas jilbab
untuk mendapat pekerjaan. Menurutnya, pekerjaan hanyalah salah satu perantara
Allah dalam memberikan rezeki kepada hamba-Nya. “Ambilah rezeki dengan cara
yang benar. Kerjaan hanya sekadar perantara, karena itu jangan jual agamamu
untuk mendapatkan uang. Itu tidak dibenarkan dan Anda dosa,” ungkap Buya Yahya.
Dalil lain tentang perintah memakai jilbab bagi perempuan selain ada di Surat
Al Ahzab ayat 59, juga terdapat dalam Surat An-Nur ayat 31.
Artinya : "Dan
katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua)
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua
kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." Dari
pendapat dua ulama Indonesia ini dapat disimpulkan jika melepas jilbab demi
pekerjaan adalah hal yang dilarang dalam Islam. Sehingga, bagi umat muslimah
yang hendak bekerja sebaiknya carilah pekerjaan yang memang memperbolehkan
perempuan untuk berhijab. Jika tidak, maka lebih baik tinggalkan dan cari
pekerjaan lain.
Jadilah muslimah yang
beriman dan berpendirian teguh pada aqidah. Jangan jadikan hal-hal duniawi
memengaruhi keimanan pada Allah SWT. Wallahu A'lam