"Inilah Hukum dan Syarat Memakai Celana Panjang untuk Busana Muslimah"
Mode busana muslimah sudah
beraneka ragam, salah satunya busana muslim berupa tunik dan celana. Bagaimana
hukum dan syarat celana panjang yang boleh dipakai kaum muslimah ini? Hukum
memakai celana untuk wanita perlu diketahui kaum muslimah, karena hal ini
berkaitan dengan cara menutup aurat yang berbeda antara kaum laki-laki dan
wanita. Secara umum, dalam mengenakan pakaian, terdapat perbedaan antara baju
yang dipakai pria dan wanita
Kaum lelaki umumnya memakai
celana, sedangkan wanita lebih umum memakai rok atau terusan. Lantas bagaimana
bila wanita pun menggunakan celana ini? Bagaimana pula menurut pandangan
syariat? Pertanyaan tersebut pernah ditanyakan kepada Buya Yahya dalam salah
satu ceramahnya yang ditayangkan di Youtube Al BahjahTV. Pimpinan Pondok
Pesantren Al Bahjah Cirebon tersebut menjelaskannya bahwa busana adik-adik
perempuan menuju ke model yang lebih syar'i hendaknya dilakukan secara
bertahap. Buya Yahya memberikan permisalan bahwa perempuan yang memakai celana
panjang masih lumayan daripada memakai celana pendek. Akan lebih baik lagi jika
perempuan memakai celana panjang lalu dipasangkan dengan baju atasan yang
panjangnya menutupi hingga lutut.
Selain itu, celana panjang
yang digunakan perempuan hendaknya yang longgar, bukan celana yang ketat. Kalau
pun dia pake celana bajunya itu adalah turun sampai pinggul (lutut). "Itu
tingkat martabat. Kaya baju-baju Pakistan itu. Masih lumayan lah begitu.
Celananya bukan celana yang ketat," ujar Buya Yahya. Kemudian, baju atasan
yang panjangnya hingga sampai lutut itu berfungsi agar lekuk-lekuk tubuh wanita
tidak terlihat. Hal tersebut menurutnya sudah masuk kategori berpakaian
perempuan yang masih lumayan dan sudah baik. "Seandainya harus pakai
celana, tapi tolong bajunya itu turun sampai ke pinggul, sampai lutut,"
paparnya. Berpakaian seperti itu dipandang sudah sangat cukup Islami karena
mungkin ia perlu banyak beraktivitas dan harus memakai celana agar bebas
bergerak. "Jadi paling ndak itu lekuk tubuhnya ini tidak terlihat. Tapi
Adikku, kalau engkau ingin sempurnakan, bertahap dulu pelan-pelan. Kalau kamu
ingin menyempurnakan, maka sempurnakanlah dengan baju yang betul-betul longgar
sampai tidak terlihat lekuk tubuh semuanya," lanjut Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya menyebutkan bahwa perempuan disunahkan memakai celana panjang sebagai dalaman ketika menggunakan rok atau gamis. Memakai celana panjang sebagai dalaman dianjurkan dengan tujuan agar jika rok atau gamis semisal tersingkat, maka masih ada yang menutupi auratnya. Tidak Menyerupai Laki-laki Sementara itu, perihal larangan wanita berdandan atau memakai baju menyerupai laki-laki (tasyabbuh birrijaal), terdapat hukum lain lagi. "Kalau memang bajumu adalah kayak laki-laki, bener itu adalah baju laki-laki, khawatir kalian masuk di dalam hadis yang Nabi yang Allah, Nabi menyebutkan 'la‘anallah almutasyabbihat minan nisaa-i birrijal', Allah akan murka mengutuk wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dalam dandanannya. Jika itu baju khusus kaum laki-laki, hendaknya jangan kamu pake," tutur Buya Yahya. Buya Yahya kemudian berpesan jika perempuan masih gemar mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki, maka berdoalah agar diberi hidayah semoga bisa berpakaian yang lebih baik dan syar'i. Dan jangan suka meremehkan, karena dalam syariat ada hal-hal aturan yang wajib kita patuhi. Wallahu A'lam
Semoga bermanfaat, menjelang sore di Universitas Persada Indonesia Y.A.I