"Hukum Suami Melarang Istri Bekerja"
Hukum suami melarang istri bekerja adalah boleh
ketika pekerjaan istri membawa lebih banyak kerugian dibandingkan manfaat bagi
keluarga. Namun, suami tak diperbolehkan melarang istri bekerja atau meminta
istri berhenti bekerja tanpa alasan yang benar. Islamic Fiqh Academy
mengungkapkan, istri tak diperbolehkan terus bekerja bila pekerjaan tersebut
mendatangkan lebih banyak kerugian dibandingkan manfaat bagi keluarga.
Berkaitan dengan izin bekerja untuk istri, Islamic Fiqh Academy mengatakan ada
empat hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah keempat hal tersebut,
seperti dilansir About Islam.
Hak Istri Memiliki Pendapatan Sendiri Islamic
Fiqh Academy mengatakan, tanggung jawab utama bagi seorang istri adalah merawat
keluarga di rumah dan membesarkan anak-anak dengan baik. Sedangkan tanggung
jawab suami adalah memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan istri. Istri juga
memiliki hak atas harta benda dan pemasukannya sendiri. Dalam hukum Islam,
istri memiliki hak penuh mengatur pendapatan dan harta bendanya sendiri tanpa
harus meminta izin dari suami. Istri boleh bekerja di luar rumah bila memang
ada kebutuhan akan hal tersebut. Namun, istri yang bekerja di luar rumah perlu
memenuhi tiga syarat.
Pertama, pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan
fitrah dan juga keahlian istri, serta tak menyalahi norma-norma syariah.
Kedua, pekerjaan tersebut
tak membuat istri harus melanggar mazhab dalam Islam, seperti dalam hal
berpakaian atau berperilaku.
Ketiga, istri tidak
mengabaikan tanggung jawab utamanya terhadap keluarga. Islamic Fiqh Academy
menekankan, suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri meski istri mereka
bekerja dan memiliki pendapatan sendiri, selama pekerjaan tak membuat istri
menjadi ingkar.
Partisipasi Istri dalam
Pengeluaran Keluarga Istri tak diwajibkan ikut membiayai pengeluaran keluarga.
Oleh karena itu, suami tak diperbolehkan memaksa istri bekerja dan mencari
nafkah untuk keluarga. Akan tetapi, istri boleh ikut berpartisipasi dalam
membiayai pengeluaran keluarga bila hal tersebut datang atas keinginan sendiri.
Kolaborasi ini justru bisa meningkatkan rasa kasih sayang serta kerja sama di
antara suami dan istri. Bila pekerjaan yang dilakukan istri memunculkan biaya
atau pengeluaran tambahan, maka yang bertanggung jawab atas biaya atau
pengeluaran tersebut adalah istri.
Semoga bermanfaat, menjelang siang di Universitas Persada Indonesia Y.A.I