Kenapa Masjidil Haram Diberi Nama Haram?".
Kenapa Masjidil Haram diberi
nama Haram? Apa alasannya? Masjidil Haram atau disebut juga Masjid Al-Haram
adalah sebuah masjid yang terletak di pusat kota Makkah, Arab Saudi. Masjidil
Haram dibangun mengelilingi Kakbah yang menjadi arah kiblat umat Islam saat
beribadah salat. Bukan tanpa alasan, mengapa Masjidil Haram disebut haram
terjadi karena beberapa faktor yang melandasinya. Mengutip buku Tapak Sejarah
Seputar Kota Makkah-Madinah yang ditulis Muslim H Nasution, salah satu alasan
Masjidil Haram atau Kota Makkah disebut Haram karena di dalamnya terdapat tapal
batas yang tidak boleh dilewati oleh orang-orang kafir. Ketentuan ini termaktub
dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 28, Allah SWT berfirman:
Artinya: “Wahai orang-orang
beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Karena itu
janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu
khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah akan
memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, apabila Dia menghendaki.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Berikut beberapa
alasan Masjidil Haram dinamai 'haram', antara lain:
1. Haram Dimasuki Kafir
Alasan pertama Masjidil Haram disebut haram yakni tercantum dalam firman Allah
SWT lewat surat At-Taubah yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28). Ayat tersebut
menjelaskan tentang Masjidil Haram yang haram dimasuki masyarakat kafir alias
nonmuslim. Makna najis dalam ayat di atas adalah najis maknawi, di mana jasad
seorang kafir tetap suji dan bekas
Artinya: “Wahai
orang-orang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor
jiwanya). Karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun
ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang),
maka Allah akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, apabila Dia
menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Berikut
beberapa alasan Masjidil Haram dinamai 'haram', antara lain:
1. Haram Dimasuki Kafir
Alasan pertama Masjidil Haram disebut haram yakni tercantum dalam firman Allah
SWT lewat surat At-Taubah yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28). Ayat tersebut
menjelaskan tentang Masjidil Haram yang haram dimasuki masyarakat kafir alias
nonmuslim. Makna najis dalam ayat di atas adalah najis maknawi, di mana jasad
seorang kafir tetap suji dan bekas makan minumnya pun bukan sesuatu yang harus dihindari.
2. Batas Tanah Haram Alasan
kedua mengapa Masjidil Haram disebut haram antara lain menyangkut aturan
terkait batas miqat makani. Batas tanah ini dimaknai berlaku buat para jemaah haji.
Intinya, batas-batas miqat itu menandakan bahwa seorang nonmuslim sudah tidak
boleh lagi masuk ke dalamnya. Batas-batas tersebut yakni Dzatu ‘Irqin di
sebelah timur, yakni batas orang yang masuk dari arah negara Iraq. Sementara
arah tenggara ada Qarnul Manazil, paling selatan yaitu Yalamlam yang merupakan
arah dari negeri Yaman. Itulah kaitan penamaan masjid yang menggunakan kata
“haram” ini. Kemudian dari arah utara, beberapa kilometer dari Madinah, ada
Bi’ru Ali atau disebut juga Dzil Hilaifah. Sebelah barat ada Juhfah
atau disebut Rabigh. Kota
Makkah sendiri sebetulnya sudah masuk wilayah tanah haram bedasarkan batas
miqat makani, sehingga diartikan orang kafir tidak boleh masuk sana.
3. Haram Membawa Senjata
Masjidil Haram sendiri mengharamkan jemaah atau siapapun umat Muslim yang
menginjak tanah Makkah membawa senjata. Terdapat sebuah hadis yang mendukung
alasan ini sebagai berikut: “Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia
berkata: ‘saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
‘Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah,'” (HR Muslim).
4. Haram Menumpahkan Darah
dan Mematahkan Tumbuhan Alasan terakhir penamaan Masjidil Haram karena di sana
benar-benar diharamkan adanya pertumpahan
darah serta mematahkan tumbuhan. “…Maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan
keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan,
binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah
tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya
tidak boleh ditebang…,” (HR Bukhari dan Muslim).
Semoga bermanfaat, menjelang magrib di Universitas Persada Indonesia Y.A.I