"Mengangkat Anak yang Dibolehkan dalam Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi".
ISLAM telah menghapus
tradisi pengangkatan anak ; yaitu seorang menisbatkan anak kepada dirinya
padahal dia tahu, dia itu anak orang lain. Anak tersebut dinisbatkan kepada
dirinya dan keluarganya, dan baginya berlaku seluruh hukum misalnya: bebas
bergaul, menjadi mahram, haram dikawin dan berhak mendapat waris. "Di sini
ada semacam pengangkatan anak yang diakui oleh beberapa orang, tetapi pada
hakikatnya bukan pengangkatan anak yang diharamkan oleh Islam," tulis
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy
berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Dia mencontohkan seorang
ayah memungut seorang anak kecil yatim atau mendapat di jalan, kemudian
dijadikan sebagai anaknya sendiri baik tentang kasihnya, pemeliharaannya maupun
pendidikannya; diasuh dia, diberinya makan, diberinya pakaian, diajar dan
diajak bergaul seperti anaknya sendiri. "Tetapi bedanya, dia tidak menasabkan
pada dirinya dan tidak diperlakukan padanya hukum-hukum anak seperti tersebut
di atas," katanya. Ini suatu cara yang terpuji dalam pandangan agama
Allah, siapa yang mengerjakannya akan beroleh pahala kelak di surga. Seperti
yang dikatakan sendiri oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya: "Saya akan
bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari
telunjuk dan jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya. (Riwayat Bukhari,
Abu Daud dan Tarmizi) Laqith (anak yang dipungut di jalan) sama dengan anak
yatim . Akan tetapi untuk anak seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu Sabil
(anak jalan) yang oleh Islam kita dianjurkan untuk memeliharanya
Apabila seseorang yang
memungutnya itu tidak mempunyai keluarga, kemudian dia bermaksud akan
memberikan hartanya itu kepada anak pungutnya tersebut, maka dia dapat
menyalurkan melalui cara hibah sewaktu dia masih hidup, atau dengan jalan
wasiat dalam batas sepertiga pusaka, sebelum meninggal dunia.
Semoga bermanfaat, menjelang siang di Universitas Persada Indonesia Y.A.I