"Bolehkah Wanita Memakai Cincin dalam Islam?".
Bolehkah wanita memakai
cincin dalam Islam ? Pertanyaan ini terkait dengan hukum memakai perhiasan emas
yang melingkar menurut syariat Islam. Pertanyaan tersebut juga sempat
dilontarkan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Seperti dilasir
almanaj.or.id, Syaik Abdul Aziz bin Abdullah bin Zaz menjawab : Dihalalkan bagi
wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar maupun tidak melingkar,
berdasarkan keumuman firman Allah :
Dan Apakah patut (menjadi
anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak
dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. (QS Az Zuhruf : 18) Allah
Subhanahu Wata’ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk diantara
sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan emas atau
lainnya. Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan
An Nasa’i dengan sanad yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi
Thalib Radiayallahu ‘anhu, bahwa Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa salam, mengambil
sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di
letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda,
“Sesungguhnya kedua benda
ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” Ibnu Majah menambahkan
dalam riwayatnya :
“Halal bagi perempuan
mereka”
Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al
Majmu’, “Diperbolehkan bagi wanita memakai sutra serta berhias dengan perak dan
emas dengan ijma’ (kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih”. Beliau
juga berkata pada juz VI hal.40 (Pada kitab yang sama-pent), “Kaum muslimin
telah bersepakat tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam
perhiasan dari perak dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang
tangan,, gelang kaki, dan semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya,
serta semua perhiasan yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini,
tidak ada perselisihan
sedikitpun.” An Nawawi rahimahullah, berkata dalam Syarah Shahih Muslim, Bab :
Diharamkan Cincin Emas Bagi Laki-Laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya
pada permulaan islam,” Kaum Muslimin telah bersepakat bolehnya cincin emas bagi
wanita”. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam menjelaskan hadist Al Bara’,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam perkara. Beliau melarang kami dari (memakai) cincin emas (Al Hadits). Beliau rahimallah berkata pada Juz X hal. 317, “Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita.” Dihalalkan (perhiasan) bagi wanita secara mutlak, baik yang melingkar maupun tidak melingkar berdasarkan dua hadits yang telah lalu (di atas-pent), disertai dengan kesepakatan ahlul ilmi tentang hal itu yang disebutkan oleh imam-imam tersebut. Dengan demikian, maka hilanglah syubhat (kesamaran) dan hukum syar’i menjadi jelas, yang tidak ada keraguan di dalamnya. Yaitu halalnya (perhiasan) emas bagi wanita-wanita umat ini dan diharamkannya (emas) bagi laki-laki.
Semoga bermanfaat, menjelang pulang di Universitas Persada Indonesia Y.A.I