"7 Alasan Mengapa Wanita Perlu Belajar Ilmu Fiqih".
Fiqih wanita disebutkan
secara khusus, karena Allah menciptakan kaum Hawa ini sangat berbeda dengan
laki-laki, baik itu secara psikis dan fisik. Hal tersebut menjadikan
hukum-hukum Allah Ta'ala yang diturunkan juga berbeda untuk pria dan wanita.
Ilmu fiqih untuk wanita ini mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap
muslimah dianjurkan mempelajarinya. Berikut beberapa alasan pentingnya belajar
ilmu fiqih wanita seperti dipaparkan ustadzah Ani Aryani, Lc, dari Rumah Fikih
Indonesia, yakni :
1. Banyak bahasan wanita
dalam Al-Qur'an Al-Qur'an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam dan menjadi
kitab terakhir sekaligus mukjizat Rasulullah SAW. Dimana dalam Al-Qur'an
tersebut banyak mengangkat permasalahan seputar perempuan.
Hal tersebut bisa dibuktikan
dengan banyaknya nama-nama surat dalam Al-Qur'an yang mencerminkan perkara
penting di dalamnya terkait dengan wanita. Beberapa contoh nama surat tersebut
diantaranya Surat Maryam, An-Nisa’, At-Thamrin, Al-Mujadalah, Saba’ dan lain
sebagainya.
2. Selain laki-laki, Allah
Ta'ala juga menciptakan kaum wanita Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman
"Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu,
dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS. An-Nisa :
1) Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa adanya para perempuan maka akan
menjadikan jumlah laki-laki dan perempuan menjadi lebih banyak. Meskipun pada
awalnya Allah Ta;ala hanya menciptakan satu orang saja yaitu Nabi Adam namun
akhirnya dari satu orang pria ini Allah menciptakan banyak pria dan wanita.
Disebutkannya perempuan secara khusus pada awal penciptan maka memberikan
isyarat kuat mengenai keberadaan perempuan. Keberadaan perempuan memang tak
bisa diabaikan karena posisinya yang khusus dan untuk itulah perlu adanya
kajian mengenai fiqih untuk perempuan.
3. Allah Ta'ala menciptakan wanita berbeda dengan
laki-laki Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan itu
sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun perempuan Allah
ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. Intinya jelas dan pasti,
bahwa laki-laki dan perempuan itu tidak sama. Dalam hal ini Allah
Allah berfirman:
"Dan laki-laki tidaklah
seperti perempuan." (QS. Ali Imran : 36) Bahkan dalam hal pembagian harta
warisan, Allah SWT menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara
dengan bagian dari dua anak perempuan
Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama
dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11) Maka kajian khusus
terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah hal yang tidak bisa dipungkiri
keberadaannya..
4. Perbedaan fisik antara
wanita dan Laki-laki Allah memang menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki.
Hal tersebut sudah terjadi sejak seorang anak lahir ke dunia bahkan sejak dalam
kandungan ibunya. Sebab Allah Ta'ala menciptakan janin bayi laki-laki dan
perempuan yang secara biologis berbeda. Saat berada di dalam kandungan, semua
organ janin masih belum berfungsi namun janin perempuan sudah mempunyai organ
reproduksi seperti saluran indung telur, rahim, dan lain sebagainya. Allah
sudah menciptakan secara biologis dan faal meskipun baru berfungsi ketika janin
tersebut lahir ke dunia dan tumbuh. Adanya perbedaan secara biologis pada
perempuan sejak dilahirkan ke dunia maka seorang perempuan tentunya berbeda
dengan laki-laki.
Terdapat beberapa perbedaan
yang terjadi pada wanita dan pria yaitu : - Perempuan di usia memasuki remaja
akan mengalami sunatullah dengan mendapat darah haid yang keluar setiap bulan.
Sedangkan pria tidak mengalami haid ini sampai kapanpun. - Bentuk tubuh wanita
pasti berbeda dari pria dan hal tersebut berkaitan dengan peran dan fungsinya.
5. Wanita dan pria berbeda
secara psikis Ketika secara biologis Allah Ta'ala menciptakan wanita berbeda
dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang
sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu
saja dengan laki-laki. Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran
dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian
seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada
dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah Ta'ala sebutkan di dalam Al-Qur'an :
"Dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua
orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)
6. Hukum yang Allah turunkan
berbeda antara wanita dan pria Pada kenyataannya banyak ayat di dalam Al-Quran
serta hadis yang memperlakukan wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda.
Dimana apa yang halal bagi wanita belum tentu halal juga bagi pria dan begitu
juga sebaliknya. Selain itu apa yang wajib untuk wanita belum tentu wajib juga
untuk pria dan begitu juga sebaliknya.
Sebut saja perkara aurat
bagian wanita dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk
seorang wanita auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh
tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan
aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut. Dari penjelasan
tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk wanita
dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai
fiqih untuk wanita merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.
7. Islam turun untuk
mengangkat harkat seorang wanita Di masa jahiliyyah, wanita diperlakukan mirip
dengan harta benda. Dahulu, seorang wanita dapat diwariskan. Artinya, jika
seorang ayah menikahi seorang wanita, kemudian si ayah ini meninggal dunia,
maka wanita yang pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.
Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta
eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan
paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia
kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk
menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai. Dalam islam, pihak yang
paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah
dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri
sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam
Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justeru dialah yang berhak
menentukan dan menerima mahar. Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa
menikahi banyak wanita. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan
tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau
kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan isteri.
Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan
dalam surah an-Nisa. Demikianlah, alasan pentingnya belajar fiqih tentang
wanita. Dalam ilmu fiqih wanita ini pun banyak dijelaskan bagaimana hukum dan
aturan khusus untuk kaum Hawa ini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua, menjelang sore di Universitas Persada Indonesia Y.A.I